Apa yang terjadi jika saya tidak memperpanjang masa gadai tepat waktu?
Pandai Gadai
Tanggal Pembaruan Terakhir 5 bulan yang lalu
Apabila Nasabah Pandai Gadai tidak memperpanjang masa gadai tepat waktu, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 5% (flat) per 15 hari untuk barang elektronik dan 2% (prorata) per 15 hari untuk emas.
Apabila tetap tidak dilakukan perpanjangan hingga batas waktu yang ditentukan, barang gadai dapat dijual oleh pihak Pandai Gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah akan kehilangan hak atas barang tersebut, dan hasil penjualan akan digunakan untuk menutupi pinjaman nasabah.
