Syarat dan Ketentuan Tebus Perwakilan

Pandai Gadai

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 bulan yang lalu

Perwakilan bisa datang ke cabang dengan membawa syarat tebus sebagai berikut:
  1. Nasabah wajib tanda tangan surat gadai (SBG) di bagian perwakilan
  2. Perwakilan wajib membawa fisik KTP asli kedua belah pihak dan membawa SBG yang sudah di tanda tangani

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini