Syarat dan Ketentuan Tebus Perwakilan
Pandai Gadai
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 bulan yang lalu
Perwakilan bisa datang ke cabang dengan membawa syarat tebus sebagai berikut:
- Nasabah wajib tanda tangan surat gadai (SBG) di bagian perwakilan
- Perwakilan wajib membawa fisik KTP asli kedua belah pihak dan membawa SBG yang sudah di tanda tangani