Apa yang Harus Dilakukan Jika Kehilangan Dokumen Gadai (Surat Bukti Gadai)?
Pandai Gadai
Tanggal Pembaruan Terakhir 7 bulan yang lalu
Jika Anda kehilangan dokumen perjanjian gadai (SBG), segera kunjungi cabang Pandai Gadai tempat Anda melakukan gadai.
Informasikan kepada petugas mengenai kehilangan dokumen perjanjian.
Tunjukkan KTP sebagai identitas Anda.
Tim cabang akan membantu membuatkan surat tebus tanpa dokumen perjanjian.
Nasabah perlu menyiapkan dana Rp15.000 untuk biaya materai yang akan dibayarkan di cabang.
