1

Apa itu denda keterlambatan dan bagaimana ketentuannya?

Pandai Gadai

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 bulan yang lalu

Besarnya denda keterlambatan Elektronik (flat) 5%, dengan maksimal keterlambatan 15 hari sebelum barang dilelang, dihitung dari nilai pokok pinjaman. Denda mulai berlaku sehari setelah jatuh tempo dan akan otomatis ditambahkan ke total tagihan.

Besarnya denda keterlambatan Emas (prorata) 2%, dengan maksimal keterlambatan 15 hari sebelum barang dilelang, dihitung dari nilai pokok pinjaman. Denda mulai berlaku sehari setelah jatuh tempo dan akan otomatis ditambahkan ke total tagihan.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini