Apa itu denda keterlambatan dan bagaimana ketentuannya?
Pandai Gadai
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 bulan yang lalu
Besarnya denda keterlambatan Elektronik (flat) 5%, dengan maksimal keterlambatan 15 hari sebelum barang dilelang, dihitung dari nilai pokok pinjaman. Denda mulai berlaku sehari setelah jatuh tempo dan akan otomatis ditambahkan ke total tagihan.
Besarnya denda keterlambatan Emas (prorata) 2%, dengan maksimal keterlambatan 15 hari sebelum barang dilelang, dihitung dari nilai pokok pinjaman. Denda mulai berlaku sehari setelah jatuh tempo dan akan otomatis ditambahkan ke total tagihan.